7 WNA Buronan Asal Tiongkok Ditangkap

22 November 2023 10:48

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil meringkus tujuh buronan asal Tiongkok. Salah seorang di antaranya ditangkap saat sedang bermain futsal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham DKI Sandi Aryadi menjelaskan, ke-7 WNA pelaku kriminal di Tiongkok tersebut kabur ke Indonesia dengan menggunakan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Mereka terlibat berbagai macam penipuan, mulai dari cyber crime, love scamming, hingga penyelundupan satwa liar.

Ia adalah XY (52), WNA Tiongkok, yang terlibat kasus penyelundupan orang di negaranya. XY yang sedang beristirahat di luar lapangan bola di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, terlihat kebingungan saat didatangi petugas imigrasi.

XY yang masih mengenakan baju dan celana serta sepatu bola pun dijemput petugas dan dimasukkan ke dalam kendaraan operasional untuk selanjutnya digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Tujuh WNA yang ditangkap berinisial XY (52), CJ (34), YW (51), WY (34), WL (31), CW (42) dan HL (51). XY dan YW sudah dideportasi lebih dulu, sedangkan lima lainnya secara bertahap juga akan dideportasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)