Jakarta: Presiden RI ke-7, Joko Widodo dikabarkan ikut berkampanye untuk salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Jawa Tengah. Merespon hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah pun menyatakan bahwa mantan pejabat tidak dilarang untuk menjadi juru kampanye (jurkam).
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Triujiono, menyebut kalau mantan presiden tidak dilarang menjadi juru kampanye karena tidak lagi menjadi penyelenggara. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye
Pilkada, bahwa yang tidak boleh dilibatkan dalam kampanye adalah pejabat negara, ASN, pejabat BUMN, BUMD, TNI, Polri, dan kepala desa.
Selain itu, Handi menambahkan jika tim kampanye wajib didaftarkan. Namun, untuk juru kampanye tidak wajib didaftarkan ke KPU. Meski demikian, saat pelaksaaan
kampanye berlangsung tetap wajib ada pemberitahuan.
"Mantan Presiden Joko Widodo ini sudah tidak lagi menjadi penyelenggara negara, sehingga tidak ada larangan terhadap beliau untuk menjadi jurkam atau menjadi bagian dari kampanye pilkada," ujar Handi dikutip pada 29 Oktober 2024.
(Tamara Sanny)