4 October 2023 22:22
Kasus dugaan malapraktik dokter Rumah Sakit Kartika Husada, Jatiasih, Bekasi, terhadap pasien Benediktus Alvaro Derren atau Alvaro yang berujung pasien meninggal dunia sedang diselidiki Polda Metro Jaya. Namun, menurut pakar hukum pidana Jamin Ginting, dokter yang bersangkutan tidak bisa dipidana.
"Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Kesehatan, maka semua tindakan dokter, tenaga kesehatan, atau tenaga medis kesehatan dalam melakukan tindakan, suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai suatu malapraktik, tidak secara otomatis dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum," kata Jamin Ginting dalam keterangannya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Jamin menyebut sanksi yang bisa diberikan kepada dokter tersebut adalah pembekuan sementara atau suspen STR. Sanksi tersebut juga harus berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
"Majelis ini (MKDKI) yang akan merekomendasikan apakah seseorang itu boleh ditindaklanjuti dan memiliki kesalahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga medis," ujar Jamin.
Jamin mengakui bahwa kini pemidanaan terhadap dokter di rumah sakit lebih sulit. Terlebih jika dokter tersebut diduga melakukan malapraktik.
Sebelumnya, seorang anak bernama Alvaro (7) divonis mengalami mati batang otak usai menjalani operasi amandel RS Kartika Husada. Orang tua korban menduga hal ini karena adanya malapraktik.
Melalui kuasa hukum, keluarga korban melaporkan direktur rumah sakit hingga beberapa dokter ke Mapolda Metro Jaya. Atas kejadian tersebut, Dinas Kesehatan Kota Bekasi telah memanggil jajaran rumah sakit dan akan membentuk tim untuk menginvestigasi kasus tersebut.