Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Perusahaan

21 March 2024 22:10

Pastikan makanan untuk berbuka nanti harus sehat dan tentunya juga harus halal. 

Berbicara soal halal, pemerintah kali ini melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama tengah memberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, bahan pangan, dan produk hasil dan jasa penyembelihan.

Termasuk pelaku UMKM juga wajib memiliki sertifikasi halal pada produknya paling lambat pada 17 Oktober 2024. Simak ulasan selengkapnya dalam video di atas.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)