Persoalan terkait minyak masih belum kunjung tuntas. Setelah beberapa waktu lalu terkait bahan bakar minyak (BBM), kali ini soal minyak goreng.
Satgas Pangan Polri menyelidiki adanya temuan minyak goreng dengan merek MinyaKita dijual di pasaran dengan takaran tidak sesuai dengan yang tertulis pada label. Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, setidaknya ada tiga produsen MinyaKita yang kadar minyak gorengnya tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam kemasan.
Pertama, Satgas Pangan Kota Pasuruan Jawa Timur berhasil menemukan fakta bahwa MinyaKita kemasan 1 liter hanya berisi 945 mililiter (ml) hingga 970 ml. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 27 tThun 2017 yang memberikan
toleransi kekurangan maksimal hanya 1,5 ml per liternya. Kasus serupa juga ditemukan dalam
inspeksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung Jakarta Selatan.
Kemudian di Subang Jawa Barat, Direktorat Rserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menggerebek sebuah rumah di wilayah Subang yang dijadikan tempat produksi MinyaKita tak berstandar
SNI dan menangkap satu orang tersangka berinisial K sebagai pemilik tempat. Polisi juga menyita ribuan botol MinyaKita siap edar yang isinya kurang dari 1 liter.
Diketahui pelaku memproduksi sekitar 44 ton minyak dan diedarkan ke pengecer di wilayah Subang dan wilayah lain dengan harga di atas harga eceran tertinggi (
HET) yaitu Rp15.700-Rp16.000. Keuntungan pelaku selama 1 bulan mencapai Rp266 juta dan tersangka terancam hukuman 5 tahun
penjara dan denda Rp5 miliar.
Ketiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Koperasi Produsen
UMKM Kelompok Nusantara dan PT Tunas Agro Indolestari.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)