16 April 2025 20:29
Dua korban pelecehan seksual oleh mantan rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, melapor ke Divisi Propam Polri Jakarta Selatan. Pelaporan diwakili dua orang penasihat hukum mereka.
Adapun yang diadukan ke Divisi Propam Polri yakni adanya ketidaksesuaian waktu penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, mengatakan SPDP pertama diserahkan kepada korban RZ pada 26 Juli 2024, sedangkan surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 14 Juni 2024.
"Ini berarti ada rentang waktu yang melebihi 7 hari, yang tidak sesuai dengan pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019," kata Yansen di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Sementara itu Yansen juga melaporkan kejanggalan penanganan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Biro Propam Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 April 2025. Setelah itu, dari hasil penelusuran berkas perkara, korban RZ ada dua SPDP dalam satu perkara.
"Bahwa dari hasil penelusuran, terdapat adanya penemuan dua SPDP dalam satu perkara, dari hasil penelusuran berkas perkara korban RZ," ungkap dia.
Baca Juga: Motif Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Masih Didalami |