Jakarta: Setiap tahun, jutaan warga Indonesia menanti giliran untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Mereka harus antre bertahun-tahun, bahkan ada yang menunggu hingga belasan atau puluhan tahun.
Dengan kuota haji yang terbatas, wajar jika publik bereaksi keras ketika kuota tersebut ternyata dibagi secara tidak adil.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Awal mula dugaan korupsi kuota haji
Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Sumber: Redaksi Metro TV