Sidang Sengketa Tanah di Cirebon, Saksi Ahli Tegaskan Tanah Wongkon Bukan Tanah Ulayat

13 November 2025 14:50

Kasus sengketa tanah di Kota Cirebon, Jawa Barat, menyeret sejumlah nama yang diduga terkait jaringan mafia tanah. Sidang terbaru menghadirkan saksi ahli pertanahan untuk memberikan penjelasan hukum terkait status kepemilikan tanah yang disengketakan.

Saksi ahli pertanahan Ana Silviana, menjelaskan, bahwa tanah yang diklaim sebagai tanah wongkon tidak otomatis bisa diakui sebagai tanah ulayat setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Ia menegaskan bahwa tanah ulayat bersifat komunal, bukan milik perseorangan.

“Kalau mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria dan ketentuan pelaksanaannya, seharusnya persoalan tanah seperti ini sudah selesai, karena pada dasarnya tanah-tanah tersebut merupakan tanah negara,” ujar Ana Silviana, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Kamis, 13 November 2025.
 



Dalam persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Abdi Mujiono, menyatakan bahwa kliennya menjadi korban praktik mafia tanah. Ia mengatakan pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat gugatan atas kepemilikan lahan yang dipersoalkan.

“Kami adalah korban dari mafia tanah. Saat ini kami menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat gugatan terkait kepemilikan tanah tersebut,” ungkap Abdi.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)