13 November 2025 14:50
Kasus sengketa tanah di Kota Cirebon, Jawa Barat, menyeret sejumlah nama yang diduga terkait jaringan mafia tanah. Sidang terbaru menghadirkan saksi ahli pertanahan untuk memberikan penjelasan hukum terkait status kepemilikan tanah yang disengketakan.
Saksi ahli pertanahan Ana Silviana, menjelaskan, bahwa tanah yang diklaim sebagai tanah wongkon tidak otomatis bisa diakui sebagai tanah ulayat setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Ia menegaskan bahwa tanah ulayat bersifat komunal, bukan milik perseorangan.
“Kalau mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria dan ketentuan pelaksanaannya, seharusnya persoalan tanah seperti ini sudah selesai, karena pada dasarnya tanah-tanah tersebut merupakan tanah negara,” ujar Ana Silviana, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Kamis, 13 November 2025.