14 October 2025 23:07
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung meninjau pengamanan hasil illegal logging di Gresik, Jawa Timur. Ribuan meter kubik kayu jenis meranti disita dalam operasi tersebut.
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan, Satgas PKH menemukan 4.610 meter kubik kayu ilegal jenis meranti yang diangkut dari Kepulauan Mentawai menuju Gresik. Kayu hasil illegal logging ini berasal dari lahan seluas 730 hektare di dua desa, yakni Desa Tua Pejat dan Betumonga.
Aktivitas ilegal ini diduga dilakukan oleh PT BRN dalam periode 2022 hingga 2025. Perusahaan ini diduga telah menjual 11.588 meter kubik kayu selama Juli hingga Oktober.
Febrie menyebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp230 miliar, yang meliputi nilai ekonomi kayu serta kerusakan ekosistem dan lingkungan.
"Kayu ini berhasil kita amankan di wilayah Gresik. Kita minta nanti dari PPNS Kehutanan untuk melakukan proses penyidikan. Dari proses penyidikan itu nanti akan kita buka semua siapa yang terlibat. Ini sudah sejak bulan Juli dilakukan illegal logging-nya, kemudian sudah tiga kali pengiriman," ucapnya.
Langkah hukum selanjutnya adalah penyidikan oleh PPNS Kehutanan. Satgas PKH menegaskan penertiban akan terus dilakukan di sejumlah daerah rawan untuk mencegah kegiatan illegal logging, perambahan hutan, dan penyalahgunaan lahan.