Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lahan reklamasi milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN), di perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penyegelan lahan seluas 2,5 hektare itu diduga telah merusak ekologi kawasan pesisir.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memimpin langsung penyegelan dengan memasang papan peringatan dan garis kuning di lokasi. KLH mengindikasi adanya pelanggaran serius dalam proyek ini. Termasuk potensi ancaman pidana.
"Kami tidak akan pilih-pilih. Semua pihak yang bertanggung jawab akan segera kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kegiatan ini sesuai undang-undang," ujar Hanif seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Kamis 30 Januari 2025.
Menurut Hanif, reklamasi yang dilakukan PT TRPN berisiko meningkatkan
banjir dan merusak ekosistem hutan mangrove di wilayah tersebut. Namun, penasihat hukum perusahaan membantah proyek ini merupakan reklamasi. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai restorasi, dengan alasan lahan awalnya berupa daratan.
"Kalau ini reklamasi, tentu berbeda. Ini dulunya daratan dan ada sertifikat pemiliknya. Perusahaan hanya merapikan lahan agar siap digunakan untuk fasilitas industri, seperti pabrik pengolahan ikan, pelelangan, dan galangan kapal," jelasnya.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)