15 May 2025 23:35
Korban penipuan melalui pembelian saham dengan cek kosong sebesar Rp20 miliar, Arsitek Paul Tanjung Tan, kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis, 15 Mei 2025, pagi. Kali ini ia datang untuk menanyakan hasil dari kelengkapan berkas atau P19 yang harus dilengkapi oleh penyelidik.
Kasus bermula pada 2019 silam, di mana Paul Tan melaporkan rekan bisnisnya seorang pengusaha hotel bernama Franky Tjahjadikarta atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli saham senilai Rp20 miliar.
Meski Franky telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu, namun proses hukum kasus ini tak kunjung menemui titik terang. Kerap mengalami beberapa kali pengembalian berkas atau P19 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilengkapi oleh polisi.
"Jadi sebenarnya sederhana sekali, ini masalah cek kosong, tersangka ini memang mencari celah untuk tidak menuhi kewajibannya kepada saya, di mana dia minta saya menjual saham saya dari dua perusahaan," ungkap dia, dalam program Headline News Metro TV, Kamis, 15 Mei 2025.
Baca: Kapolri: Penipuan dan Judi Online Urutan Teratas Kejahatan Siber di Indonesia |