Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu menegaskan pentingnya menjaga anggaran untuk madrasah agar tidak mengalami pemotongan. Menurutnya, mempertahankan anggaran tersebut adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan dalam sistem pendidikan nasional. Ia juga menyoroti ketimpangan yang masih terjadi antara sekolah umum dan madrasah, di mana madrasah sering kurang mendapatkan perhatian dari negara.
Madrasah dan sekolah pada dasarnya memiliki peran yang sama dalam mencerdaskan generasi bangsa. Namun, secara jumlah dan anggaran, terdapat disparitas yang cukup signifikan antara keduanya. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan mayoritas madrasah di Indonesia berstatus swasta, sementara madrasah negeri hanya berjumlah sedikit.
Menurut data terbaru yang dikutip dari bps.go.id, pada semester ganjil tahun 2023, jumlah
madrasah yang tersebar di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
Madrasah Aliyah (MA):
- MA Negeri: 813
- MA Swasta: 9.317
- Total MA: 10.130
Madrasah Tsanawiyah (MTs):
- MTs Negeri: 1.532
- MTs Swasta: 17.919
- Total MTs: 19.451
Madrasah Ibtidaiyah (MI):
- MI Negeri: 1.716
- MI Swasta: 25.114
- Total MI: 26.830
Dari data ini, terlihat bahwa jumlah madrasah swasta jauh lebih banyak dibandingkan madrasah negeri. Kondisi ini berdampak pada ketersediaan fasilitas, sumber daya, dan dukungan
anggaran yang diterima madrasah dibandingkan dengan sekolah umum yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Salah satu alasan mengapa jumlah madrasah negeri jauh lebih sedikit adalah karena proses alih status madrasah swasta menjadi negeri memerlukan dukungan anggaran yang cukup besar dari
pemerintah. Selain itu, madrasah hanya dikelola secara vertikal oleh Kemenag, berbeda dengan sekolah umum yang dikelola secara vertikal oleh Kemendikdasmen serta secara horizontal oleh pemerintah daerah (Pemda).
Selain dalam aspek pengelolaan, terdapat pula perbedaan signifikan dalam hal anggaran. Sekolah negeri memperoleh dana dari berbagai sumber, termasuk
anggaran pusat dan daerah, sementara madrasah lebih bergantung pada anggaran Kemenag. Dana tambahan dari Pemda untuk madrasah bersifat hibah, sehingga tidak dapat diandalkan secara konsisten.
Perbedaan lainnya terletak pada
kurikulum. Madrasah memiliki muatan kurikulum yang lebih padat karena selain mata pelajaran umum, juga terdapat mata pelajaran berbasis agama Islam. Dengan keterbatasan anggaran, madrasah sering kali kesulitan menyediakan fasilitas yang memadai, seperti laboratorium, perpustakaan, dan tenaga pendidik berkualitas.
Dalam rapat tersebut, Menag menyampaikan ketimpangan yang terjadi antara madrasah dan sekolah negeri. Ia membandingkan kondisi madrasah yang masih minim fasilitas dengan
sekolah negeri yang seluruh kebutuhannya dibiayai negara.
"Di seberang jalan ada sekolah negeri yang tanahnya dibelikan negara, bangunannya dibangun oleh negara, gurunya diangkat oleh negara, bahkan cleaning service-nya pun digaji oleh negara. Sedangkan di sisi lain ada madrasah yang hanya menempel di dinding masjid, gurunya mengajar dengan gaji Rp100.000 per bulan, sementara guru di sekolah negeri bisa mendapatkan Rp500.000 dan tetap melakukan demo untuk menuntut tunjangan," ujar Menag Nasaruddin seperti dikutip dari
Metro Siang Metro TV, Senin, 17 Maret 2025.
Ia juga menyoroti bahwa 90% sekolah di bawah naungan Kemenag berstatus swasta. Ia menegaskan madrasah memiliki peran besar dalam mencerdaskan
anak bangsa, sehingga pemerintah perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap penyediaan anggaran bagi madrasah.
"Sekian puluh tahun Republik ini berdiri, madrasah masih diperlakukan seperti ini. Kalau anggarannya dipotong lagi sebesar Rp12 triliun, apa artinya bagi pendidikan madrasah?" kata Menag Nasaruddin.
Ia meminta agar anggaran madrasah tidak hanya dipertahankan, tetapi jika memungkinkan, ditambah agar dapat memberikan
subsidi yang lebih layak bagi tenaga pengajar dan fasilitas madrasah.
Menanggapi curahan hati Menag Nasaruddin, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amin Suyitno, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan
komunikasi intensif dengan pimpinan Komisi VIII DPR RI serta kementerian terkait.
"Kami terus berkoordinasi agar ada afirmasi kebijakan yang lebih signifikan bagi madrasah, terutama dalam hal penyediaan anggaran dan peningkatan fasilitas," kata Amin.
Ia juga menjelaskan bahwa mayoritas lembaga
pendidikan di bawah Kemenag dikelola oleh masyarakat, sehingga kapasitas dan sumber daya yang tersedia masih sangat terbatas. Saat ini, pemerintah telah menyediakan beberapa skema bantuan bagi madrasah swasta dan pesantren, termasuk program kemandirian pesantren dan penguatan ekosistem pendidikan berbasis keagamaan.
Namun, dengan jumlah madrasah dan pesantren yang mencapai lebih dari 200.000
lembaga, anggaran yang tersedia masih jauh dari mencukupi.
Meski demikian, Amin menegaskan beberapa madrasah negeri telah menunjukkan capaian
prestasi yang luar biasa.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)