Siapa Jaksa yang Berani Eksekusi Silfester?

14 August 2025 22:14

Memasuki pekan kedua Agustus 2025, belum ada tanda-tanda Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal ini menimbulkan kekecewaan dari pihak Jusuf Kalla.

Penundaan eksekusi ini menjadi sorotan karena di saat yang bersamaan, Silfester Matutina dapat dengan leluasa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Pihak Jusuf Kalla menilai, dasar pengajuan PK tersebut yakni bukti baru atau novum, tidak jelas substansinya.

Sikap Kejari Jakarta Selatan ini bertolak belakang dengan pernyataan dari Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun untuk menunda proses eksekusi terhadap Silvester Matutina dan menyatakan bahwa kewenangan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutor.

Sahabat Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin menjelaskan, pengajuan PK memiliki syarat yang sangat ketat. Di antaranya adalah ditemukannya novum yang jika diketahui saat sidang dapat mengubah putusan, adanya pertentangan putusan, atau adanya kekhilafan nyata dari hakim.

"Pertanyaannya adalah, apakah di antara prasyarat-prasyarat dasar ini dipenuhi oleh saudara Silvester atau tidak?" tanya Hamid. 

Lambatnya proses eksekusi ini menimbulkan pertanyaan mengenai asas kesamaan kedudukan di mata hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Pihak korban berharap tidak ada lagi penundaan untuk mengakhiri polemik ini dengan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)