PK Dikabulkan, Setya Novanto Bebas Bersyarat

17 August 2025 23:40

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto, telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia keluar dari lapas sejak Sabtu, 16 Agustus 2025. 

Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.

Dalam putusan PK, hukuman Setya Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Setelah dihitung telah menjalani 2/3 masa pidana, ia dinyatakan berhak atas pembebasan bersyarat.

"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan Peninjauan Kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua per tiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kusnali saat dihubungi, Minggu, 17 Agustus 2025.

Selama menjalani masa bebas bersyarat, Setya Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan sebulan sekali hingga bebas murni pada 1 April 2029 mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)