12 February 2025 23:04
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY mengungkap kasus perjudian dadu yang ditayangkan secara daring melalui platform media sosial TikTok. Polisi menangkap tiga orang penyelenggara judi online yang berpusat di Gunungkidul dan empat orang penyelenggara judi online yang berpusat di Pati, Jawa Tengah.
Mereka tidak berkaitan langsung. Kedua kelompok menyelenggarakan judi dadu yang disiarkan secara live melalui platform media sosial TikTok.
Kedua kelompok ini ditangkap persis ketika sedang menggelar siaran langsung judi dadu. Hal yang membedakan dari dua kelompok ini, penyelenggara judi dadu di Pati melengkapi dadunya yang dapat dikendalikan sesuai keinginan bandar.
"Salah satu bandar yang kita amankan menggunakan alat khusus yakni remote yang digunakan untuk mengatur angka yang keluar," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan.
Kedua kelompok penjudi dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar.
Temuan judol modus baru ini hasil dari patroli tim Siber Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun kini dua akun TikTok milik para pelaku telah diblokir dan tidak bisa dibuka lagi.