Hampir 20 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Nader Thaher Ditangkap

15 February 2025 09:30

Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Nader Thaher terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri senilai Rp35,9 miliar. Nader ditangkap di sebuah apartemen Ciracas, Bandung, usai buron selama hampir 20 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas menjelaskan Nader telah mengubah identitasnya sejak 2014 sebagai Haji Toni untuk menghindari kejaran hukum. Dalam identitas barunya, Ia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat.

Menurut Akmal, buronan tersebut telah lama berusaha menghilangkan jejak, termasuk berpindah-pindah hingga ke luar negeri. Keberadaan Nader akhirnya terendus setelah tim kejaksaan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia.
 

Baca juga: Ini 5 Jenis Investasi yang Berpotensi Menguntungkan di Masa Depan

Sebagai informasi Nader Thaher telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit macet selaku Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) secara bersama-sama di Bank Mandiri. Terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian negara Rp35,9 milyar. 

Sebelumnya, Nader sempat dinyatakan bebas di pengadilan. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat proses kasasi, terdakwa melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya selama hampir 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)