Jika Pemiliknya Tak Mengaku, Pagar Laut di Tangerang Bakal Dibongkar Paksa

15 January 2025 19:58

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pagar laut misterius sepanjang 30,16 KM di Perairan Kabupaten Tangerang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

KKP terus melakukan penyelidikan terkait sosok yang bertanggung jawab pemasangan pagar laut misterius sepanjang 30,16 KM di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
 

Baca: DKP Jabar Sebut Pagar Laut di Bekasi Dibangun untuk Alur Pelabuhan

Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan batas waktu selama 20 hari sejak penyegelan agar pemilik pagar mengurus perizinan. Jika hal itu tidak digubris, maka KKP pastikan akan bongkar paksa pagar laut tersebut. 

Diketahui pagar misterius sepanjang 30,16 Km tiba-tiba muncul di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang meliputi enam kecamatan itu berdampak pada terganggunya aktivitas nelayan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)