Pergub Jakarta Bolehkan ASN Poligami?

19 January 2025 15:44

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004.

Dalam Pergub baru ini terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan hak atas penghasilan dan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa. 

Menariknya, Pergub ini memperbolehkan ASN poligami. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 1, dinyatakan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, sebelum melangsungkan perkawinan.
 

Baca juga: Pergub DKI Izinkan Berpoligami, Ahok Ingatkan Jangan Korupsi


Di samping itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi membantah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendukung ASN berpoligami.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami, semangat kami adalah melindungi," ucap Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Jumat, 17 Januari 2025.

Teguh menjelaskan bahwa tujuan sebenarnya adalah ingin melindungi keluarga ASN. Karenanya, Pemprov DKI memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian.

"Kami ingin melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat perkawinan dan perceraian bagi ASN. Termasuk juga adalah bagaimana kita melindungi keluarga itu kalau ada perceraian," jelas Teguh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)