19 January 2025 15:44
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004.
Dalam Pergub baru ini terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan hak atas penghasilan dan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.
Menariknya, Pergub ini memperbolehkan ASN poligami. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 1, dinyatakan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, sebelum melangsungkan perkawinan.
Baca juga: Pergub DKI Izinkan Berpoligami, Ahok Ingatkan Jangan Korupsi |