4 July 2025 16:14
Gorontalo: Seorang pengemis di Kota Gorontalo kembali diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena dianggap meresahkan warga. Pengemis bernama Lutfi itu diketahui mengantongi uang sebesar Rp5,7 juta yang diklaim sebagai hasil mengemis.
Lutfi diamankan pada Kamis sore, 3 Juli 2025, saat tengah mengemis di kawasan pedagang kaki lima. Dia sempat menolak saat hendak dibawa petugas. Beberapa kali sempat menghindar.
Dari dalam kantong plastik yang dibawanya, petugas menemukan tumpukan uang tunai jutaan rupiah. Setelah diinterogasi, Lutfi mengakui bahwa seluruh uang tersebut diperolehnya dari hasil mengemis.
Baca Juga: Penertiban PKL di Monas Berakhir Bentrok |