Imigrasi Berhasil Tangkap Buronan Pemerintah Tiongkok dalam Kasus Kredit Macet Rp2,2 Triliun

18 November 2025 17:40

Petugas Keimigrasian Indonesia kembali mengamankan seorang warga negara asing yang masuk dalam buronan internasional. Seorang pengusaha real estate asal Tiongkok, berinisial WZ (58), yang diduga terlibat dalam kasus gagal bayar triliunan rupiah, berhasil ditangkap di Batam.

"Yang bersangkutan adalah laki-laki yang berusia 58 tahun berinisial WZ yang masuk daftar pencarian orang dari pemerintah Republik Rakyat Tiongkok. Kemudian penanganan terhadap WZ dilakukan berdasarkan nota diplomatik daripada Kedutaan Besar RRT di Jakarta," ungkap Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo.

Penangkapan ini berawal usai petugas Imigrasi menerima nota diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta terkait keberadaan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) otoritas negaranya. WZ, yang merupakan mantan direktur utama sebuah perusahaan real estate bernama Jilin City Tiaksin Real Estate Development Co. Ltd, diduga gagal memenuhi kewajiban finansial yang nilainya diperkirakan mencapai 980 juta Yuan atau sekitar Rp2,2 triliun.

"WZ merupakan mantan direktur utama dari sebuah perusahaan real estate yang ada di RRT Tiongkok yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman korporasi bernilai kurang lebih 980 juta yuan atau sekitar Rp 2,2 triliun," jelas Agus.
 

Baca juga: Keutamaan Salat Duha Menurut Hadis, Salah Satunya Mendatangkan Rezeki

Setelah melintasi sejumlah negara di Asia sejak Agustus 2025 untuk menghindari proses hukum, pelaku akhirnya terdeteksi berada di Batam sejak masuk pada 7 Oktober 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tim Imigrasi Batam melakukan pemantauan intensif dan berhasil menangkap WZ di kawasan Nagoya, Batam pada Kamis, 13 November 2025, tanpa perlawanan.

"Dalam catatannya, WZ berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025 sebelum masuk ke Indonesia pada 7 Oktober menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan menetap di Batam,"  jelas Agus.

Pihak Imigrasi menyampaikan bahwa penangkapan WZ dihasilkan melalui koordinasi yang erat dengan otoritas hukum Tiongkok, sebagai langkah menangani kasus keuangan berskala besar yang melibatkan pelaku lintas wilayah.

Tindakan tersebut juga menegaskan keseriusan Indonesia dalam menjaga wilayahnya agar tidak menjadi tempat persembunyian bagi buronan internasional, khususnya pelaku kejahatan ekonomi (financial fugitive). WZ kini ditahan untuk selanjutnya diproses deportasi dan tindak lanjut hukum oleh kepolisian Tiongkok.

"Saat ini WZ sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal WZ untuk memproses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum atau mekanisme diplomatik yang berlaku," ungkap Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)