18 November 2025 17:40
Petugas Keimigrasian Indonesia kembali mengamankan seorang warga negara asing yang masuk dalam buronan internasional. Seorang pengusaha real estate asal Tiongkok, berinisial WZ (58), yang diduga terlibat dalam kasus gagal bayar triliunan rupiah, berhasil ditangkap di Batam.
"Yang bersangkutan adalah laki-laki yang berusia 58 tahun berinisial WZ yang masuk daftar pencarian orang dari pemerintah Republik Rakyat Tiongkok. Kemudian penanganan terhadap WZ dilakukan berdasarkan nota diplomatik daripada Kedutaan Besar RRT di Jakarta," ungkap Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo.
Penangkapan ini berawal usai petugas Imigrasi menerima nota diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta terkait keberadaan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) otoritas negaranya. WZ, yang merupakan mantan direktur utama sebuah perusahaan real estate bernama Jilin City Tiaksin Real Estate Development Co. Ltd, diduga gagal memenuhi kewajiban finansial yang nilainya diperkirakan mencapai 980 juta Yuan atau sekitar Rp2,2 triliun.
"WZ merupakan mantan direktur utama dari sebuah perusahaan real estate yang ada di RRT Tiongkok yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman korporasi bernilai kurang lebih 980 juta yuan atau sekitar Rp 2,2 triliun," jelas Agus.
| Baca juga: Keutamaan Salat Duha Menurut Hadis, Salah Satunya Mendatangkan Rezeki |