21 July 2025 22:07
Indonesia melakukan pelepasan ekspor baja lapis yang merupakan produk PT Tata Metal Lestari dan PT Krakatau Steel ke Amerika Serikat, yang masih menerapkan tarif tinggi terhadap produk baja berdasarkan Section 232 sebesar 50%. Pelepasan tersebut dilakukan pada Jumat, 18 April 2025.
Ekspor ke Amerika Serikat kali ini merupakan kali ketiga sejak 2024. Terdapat tiga produk yang diekspor, yakni baja lapis aluminium seng merek Nextalum, baja lapis seng merek Nextium, dan baja lapis seng warna merek Next-Color. PT Tata Metal Lestari mengirimkan ekspor baja lapis ke pasar Amerika Serikat dengan volume sebesar 10 ribu ton senilai USD12,6 juta.
Meskipun produk baja masih dikenakan tarif impor tinggi oleh Amerika Serikat, ekspor ini menjadi bukti bahwa produk lokal dapat mencapai pasar global. Tak hanya fokus pada ekspor, 70% produk baja lapis dari Tata Metal Lestari dipasarkan di dalam negeri, sementara 30% diekspor.
"Tata Metal Lestari mengalokasikan sekitar 30% untuk ekspor dan 70% untuk dalam negeri. Tentu fokusnya adalah untuk pasar domestik, karena kebutuhan dalam negeri perlu kita penuhi lebih dulu," ucap VP of Operations PT Tata Metal, Stephanus Koeswandi.
Terkait dengan tarif 0% untuk produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia, PT Tata Metal Lestari berfokus untuk meningkatkan dan menjaga kualitas produk. Peran pemerintah diharapkan dapat dilakukan melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai non-tariff barrier dan perlindungan konsumen.
"Kami fokuskan adalah inovasi dan menjaga kualitas. Tentunya, peran serta pemerintah adalah dengan pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, SNI ini sebagai non-tariff barrier dan juga sebagai jaminan keamanan untuk konsumen yang ada di Indonesia," ujar Stephanus.
Pelepasan ekspor baja tersebut juga dihadiri oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menyatakan bangga atas ketangguhan PT Tata Metal Lestari dan Krakatau Steel. Agus Gumiwang menyebut Amerika Serikat merupakan pasar yang penting, tetapi bukan satu-satunya pasar bagi Indonesia. Sehingga strategi hilirisasi dengan memanfaatkan tarif 19?ri Amerika Serikat merupakan hal yang positif.
"Kebijakan Section 232 itu menggeneralisasi tarif impor baja ke Amerika sebesar 50?ri semua negara. Jadi, 14 negara produsen di atas kita juga dikenakan tarif 50%. Tapi, once again, bahwa Amerika adalah pasar yang sangat penting bagi Indonesia, tapi Amerika bukan satu-satunya pasar," ujar Agus Gumiwang.