Nekat Berhaji Tanpa Visa Resmi, Siap-Siap Kena Denda Rp400 Juta

2 May 2025 19:11

Jemaah calon haji asal Indonesia kembali diingatkan untuk menggunakan visa haji resmi di Arab Saudi. Bagi calon haji yang ditemukan menggunakan visa non haji akan dikenakan sanksi sebesar 100 ribu riyal Arab Saudi (SAR) atau sekitar Rp400 juta. 

"Sejauh yang saya ketahui sekarang ini tidak boleh lagi orang Indonesia yang datang ke Saudi dengan menggunakan visa  non haji. Bahkan visa umrah pun itu tidak bisa dikasih," jelas Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad kepada wartawan di Madinah, Jumat 2 Mei 2025, waktu setempat.
 

Baca juga: Ingatkan Jemaah Haji Tak Memaksakan Arba'in, Menag: Dahulukan Amalan Wajib
Aziz menyebut pemerintah Arab Saudi memperketat aturan terkait visa calon haji. Selain dikenakan denda, calon haji yang kedapatan pakai visa non haji akan diberi sanksi tidak boleh memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

"Oleh karena itu kalau misalnya masih ada yang satu dua begitu kami mengimbau untuk tidak melaksanakan haji tanpa visa haji. Ya, kami imbau karena itu akan sangat fatal akibatnya
buat jemaah," jelasnya.

Aziz mengingatkan pemerintah agar benar-benar memastikan pembatalan pemberangkatan bagi calon haji yang melanggar peraturan ini. 

"Mudah-mudahan ini juga bisa membantu teman-teman untuk tidak lagi ngurusin visa non haji gitu yang yang oleh pemerintah Saudi sendiri dibanned ya," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)