2 May 2025 19:11
Jemaah calon haji asal Indonesia kembali diingatkan untuk menggunakan visa haji resmi di Arab Saudi. Bagi calon haji yang ditemukan menggunakan visa non haji akan dikenakan sanksi sebesar 100 ribu riyal Arab Saudi (SAR) atau sekitar Rp400 juta.
"Sejauh yang saya ketahui sekarang ini tidak boleh lagi orang Indonesia yang datang ke Saudi dengan menggunakan visa non haji. Bahkan visa umrah pun itu tidak bisa dikasih," jelas Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad kepada wartawan di Madinah, Jumat 2 Mei 2025, waktu setempat.
Baca juga: Ingatkan Jemaah Haji Tak Memaksakan Arba'in, Menag: Dahulukan Amalan Wajib |