Siti Yona Hukmana • 6 May 2025 18:36
Jakarta: Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025. Mereka menyerahkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membuka kembali kasus dugaan penghilangan asal usul yang dilaporkan sejak 1997 oleh korban Vivi Nurhidayah.
Kuasa hukum para korban, M. Soleh, menegaskan bahwa perkara yang mengacu pada Pasal 277 KUHP tentang penghilangan identitas seseorang tidak seharusnya dihentikan. Ia menyebut ada puluhan korban lain yang hingga kini tidak mengetahui siapa orang tua kandung mereka. Soleh menyatakan siap mengajukan gugatan praperadilan jika SP3 yang diterbitkan pada 1999 tidak dicabut.
"Padahal, bagi kami pasal yang diadukan itu tentunya tidak susah untuk membuktikan, yaitu pasal 277 KUHP, di mana di situ menghilangkan identitas seseorang, dan dalam kasus ini mestinya bukan Vivi seorang, tapi ada banyak korban yang sampai hari ini juga tidak tahu asal usulnya, tidak tahu siapa orang tuanya," kata kuasa hukum korban, M. Soleh di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.
Sebelumnya, para mantan pemain sirkus juga telah mendatangi Kementerian HAM pada 15 April 2025 untuk menyampaikan kesaksian eksploitasi dan penyiksaan yang mereka alami sejak usia balita. Sementara pihak OCI dan Taman Safari Indonesia membantah tuduhan yang dilontarkan oleh para korban.