Balita Meninggal Cacingan, Sistem Perlindungan Sosial Dipertanyakan

27 August 2025 10:11

Jakarta: Seorang balita bernama Raya dibawa ke RSUD Syamsudin, Sukabumi, Jawa Barat pada 13 Juli 2025, karena menderita cacingan. Saat dalam penanganan, tiba-tiba keluar cacing dari hidung balita tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Raya menderita askariasis, yakni infeksi akibat cacing ascaris lumbricoides atau cacing gelang.

Dikabarkan juga bahwa ibu dari balita tersebut mengalami masalah mental, sehingga kesulitan memberikan pengasuhan. Sementara itu, ayah Raya menderita tuberkulosis (TB).

Hasil CT scan, cacing dan telur sudah menyebar ke otak. Balita tersebut kemudian meninggal pada 22 Juli 2025.
 

Baca juga: Dinkes Jabar Investigasi Kasus Meninggalnya Balita di Sukabumi


Yang menyedihkan, keluarga tidak memiliki Kartu Keluarga dan kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Biaya perawatan sebanyak Rp23 juta ditanggung keluarga dan bantuan para pegiat sosial.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespon hal tersebut dengan menghentikan sementara dana desa bagi Desa Cianaga, Kabandungan, Sukabumi, Jawa Barat.

Sanksi tersebut diberikan karena Dedi menilai bahwa perangkat Desa Cianaga lalai dalam mengurus warganya, hingga berujung pada kematian balita tersebut.


Kelalaian negara dalam melindungi warganya


KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus meninggalnya balita tiga tahun bernama Raya di Sukabumi, Jawa Barat, karena cacingan merupakan potret nyata kelalaian negara dalam melindungi warganya.

“Anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Penderitaan keluarga Raya berlapis-lapis, tapi sistem layanan negara justru terhenti karena alasan administratif,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra.

Dasar hukum kewajiban pemerintah menjamin hak anak adalah Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak melalui Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990 (Pemerintah sebgai pemangku kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak anak).

Dan juga Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Hak anak sebagai hak asasi manusia yang dilindungi hukum, sehingga negara wajib memenuhi dan melindunginya).

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)