Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menetapkan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih. Mereka akan memimpin Sulsel untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (
MK) menyatakan bahwa sengketa Pilgub Sulsel yang diajukan oleh pasangan Ramadhan Pomanto dan Azhar Asyad tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Dalam putusan dismissal yang dibacakan pada Selasa, 4 Februari, MK menyatakan bahwa permohonan sengketa Pilgub Sulsel tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi resmi menjadi pemimpin Sulsel untuk lima tahun ke depan. Mereka diusung oleh 10 partai politik, di antaranya Partai NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, dan Hanura.
(Tamara Sanny)