6 February 2025 20:02
Pemerintah memastikan syarat rumit dan membebani bagi pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) untuk menjadi sub-pangkalan Pertamina sudah direvisi demi kelancaran distribusi. Meski demikian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan sanksi akan tetap diberikan kepada sub-pangkalan jika berani mempermainkan harga gas bersubsidi tersebut.
Salah satu upaya pemerintah untuk mengakhiri antrean warga membeli gas elpiji 3 kg adalah dengan mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan. Pemerintah pun tak lagi membuat syarat yang rumit dan hanya perlu mendaftar di sistem aplikasi tanpa dikenai biaya apapun alias gratis.
Meski demikian, Bahlil mengingatkan pengecer atau sub-pangkalan untuk ikut aturan pemerintah dengan tidak menjual gas melon dengan harga mahal.
"Ini semuanya kita angkat sebagai sub-Pangkalan sambil kita lihat ke depan. Andaikan pun ada yang tidak mengikuti maka akan diberi sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, tidak boleh," kata Bahlil dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis, 6 Januari 2025.
Baca: Kesulitan Cari Gas 3 Kg, Warga Tangerang Luapkan Kekesalan ke Menteri ESDM |