Bahlil: Seluruh Pengecer Elpiji 3 Kg Akan Jadi Sub Pangkalan

6 February 2025 20:02

Pemerintah memastikan syarat rumit dan membebani bagi pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) untuk menjadi sub-pangkalan Pertamina sudah direvisi demi kelancaran distribusi. Meski demikian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan sanksi akan tetap diberikan kepada sub-pangkalan jika berani mempermainkan harga gas bersubsidi tersebut.

Salah satu upaya pemerintah untuk mengakhiri antrean warga membeli gas elpiji 3 kg adalah dengan mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan. Pemerintah pun tak lagi membuat syarat yang rumit dan hanya perlu mendaftar di sistem aplikasi tanpa dikenai biaya apapun alias gratis.

Meski demikian, Bahlil mengingatkan pengecer atau sub-pangkalan untuk ikut aturan pemerintah dengan tidak menjual gas melon dengan harga mahal.

"Ini semuanya kita angkat sebagai sub-Pangkalan sambil kita lihat ke depan. Andaikan pun ada yang tidak mengikuti maka akan diberi sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, tidak boleh," kata Bahlil dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis, 6 Januari 2025.
 

Baca: Kesulitan Cari Gas 3 Kg, Warga Tangerang Luapkan Kekesalan ke Menteri ESDM

Alih-alih memperketat pengawasan di tingkat pengecer, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Hermawati Setyorinny justru mengimbau pemerintah untuk juga mengawasi distribusi gas elpiji 3 kg di tingkat pangkalan.

Sebab, harga gas melon sudah tinggi sejak di pangkalan sebelum sampai ke pengecer.

"Kalau masalah harga itu sebenarnya dari pengecer sendiri sudah mendapatkan harga dari pangkalan Rp19 ribu, itu salah satu contoh justru yang harus ditata juga bukan hanya pelaku yang menggunakan LPG itu sendiri, tapi pangkalannya juga harus dipantau," tutur Hermawati.

"Mereka juga menjual ke pengecer itu sekitar Rp19 ribu ke atas sehingga mereka akan menjual kepada konsumen itu sekitar Rp22 ribu. Malah kemarin sempat saat langka itu harga Rp30 ribu," sambungnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)