18 February 2025 09:26
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengonfirmasi telah menerima dua surat permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Permohonan tersebut terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan bahwa hakim tunggal untuk dua perkara tersebut telah ditetapkan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca Juga: Kubu Hasto Merasa Tak Salah Mangkir Gegara Praperadilan |