PN Jaksel Terima 2 Surat Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto

18 February 2025 09:26

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengonfirmasi telah menerima dua surat permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Permohonan tersebut terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan bahwa hakim tunggal untuk dua perkara tersebut telah ditetapkan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025.  
 

Baca Juga: Kubu Hasto Merasa Tak Salah Mangkir Gegara Praperadilan

"Dua perkara tersebut oleh hakim tunggal yang tadi telah ditunjuk sudah ditetapkan hari sidang pertama dengan agenda panggilan para pihak, yaitu pada hari Senin, 3 Maret 2025," ujar Djuyamto dikutip dari Headline News Metro TV pada Selasa, 18 Februari 2025.  

Sebelumnya, dalam gugatan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Majelis hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh politisi PDIP tersebut seharusnya tidak digabungkan dalam satu perkara.  

Kedua kasus Hasto tersebut memiliki surat perintah penyidikan yang terpisah. Oleh karena itu, seharusnya ada dua gugatan praperadilan yang diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam masing-masing kasus.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com