14 January 2025 20:12
Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. Rudi dijemput dari Palembang dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa petang, 14 Januari 2025.
Rudi Suparmono diberangkatkan dari Palembang pada pukul 14.30 WIB dan tiba di Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB. Sambil mengenakan masker dan didampingi penyidik, Rudi menghindari awak media yang mencoba meminta komentar darinya. Ia kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: 2 Hakim Kembalikan Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |