Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

14 January 2025 20:12

Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. Rudi dijemput dari Palembang dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa petang, 14 Januari 2025. 

Rudi Suparmono diberangkatkan dari Palembang pada pukul 14.30 WIB dan tiba di Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB. Sambil mengenakan masker dan didampingi penyidik, Rudi menghindari awak media yang mencoba meminta komentar darinya. Ia kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.  
 

Baca Juga: 2 Hakim Kembalikan Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang sebelumnya bertemu dengan Rudi Suparmono untuk menanyakan nama-nama hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Ketiga hakim yang terlibat dalam kasus suap, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Lisa Rahmat diduga menjadi perantara suap antara pihak keluarga Ronald Tanur dan para hakim. Selain itu, ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan suap untuk memengaruhi vonis bebas Ronald Tanur.  


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com