Klarifikasi Menteri ATR/BPN Soal Lahan Berstatus HGB di Sekitar Pagar Laut

20 January 2025 15:16

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)mengklarifikasi status Hak Guna Bangunan (HGB) yang muncul dalam aplikasi BHUMI ATR/BPN. Di mana lahan berstatus HGB tersebut tercantum di area lahan yang dekat dengan lokasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosial media tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang, kemudian ada juga surat hak milik SHM atas 17 bidang," tutur Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Senin 20 Januari 2025.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tambahnya.
 

Baca: PP Muhammadiyah Laporkan 7 Nama Terkait Pagar Laut

Nusron menjelaskan pihaknya akan memerintagkan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial mengenai garis pantai di Desa Kohod tersebut.

"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan, ada 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kami hari ini mengutus dan memerintahkan kepada Pak Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN untuk melakukan koordinasi dan cek dengan Badan Informasi Geospasial mengenai masalah garis pantai yang ada di kawasan Desa Kohod tersebut," ucapnya.

"Nantinya sertifikat bidang tersebut diperiksa apakah berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Setelah kami cek dokumennya di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982. Karena itu kami perlu cek," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)