27 May 2019 11:39
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan pada dini hari (27/5) sampai 20 hari kedepan. Mustofa terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks saat kericuhan 22 Mei 2019.