https://www.dailymotion.com/embed/video/x7c9zsq

Menerbangkan Balon Udara Liar Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp500 Juta

6 June 2019 17:27

AirNav mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dapat mengganggu penerbangan. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan tentang penerbangan balon udara bagi kegiatan adat masyarakat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)