NEWSTICKER

Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak akan Dijatuhi Hukuman Mati

N/A • 9 May 2023 10:15

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris meyakini kliennya terbebas dari hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Hal itu ia sampaikan menjelang sidang vonis Teddy Minahasa hari ini, Selasa (9/5/2023). 

"Yang pasti, saya optimis ini tidak akan hukuman mati, karena tidak ada alasan. Jika sampai dijatuhkan hukuman mati, berarti ada diskriminasi yang sangat parah terjadi," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hotman juga menjelaskan ada beberapa kemungkinan putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya, bebas atau dihukum 20 tahun perjara.

"Kalau hakim mengikuti hukum acara, Teddy harusnya bebas. Jika menurut hakim Teddy bersalah, saya sudah tunjukan ada puluhan putusan pengadilan mengenai kasus narkoba termasuk di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di mana orang yang tertangkap dengan barang bukti lebih dari lima kilogram sabu hanya akan dihukum 20 tahun penjara," jelas Hotman.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(M. Khadafi)