Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Dilimpahkan ke Kejati Jatim
4 February 2023 12:09
SHARE NOW
Proses hukum kasus KDRT dan kekerasan psikis dengan tersangka Ferry Irawan terus dipercepat penyidik Subdit Renakta Polda Jatim dengan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jum'at (3/2/2023). Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyidikan selama 21 hari.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi korban Venna Melinda serta delapan orang saksi lainnya. Sementara barang bukti yang disita penyidik berupa rekaman CCTV di hotel, pakaian korban Venna Melinda serta hasil visum korban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan setelah melakukan pelimpahan berkas perkara penyidik hanya menunggu petunjuk dari jaksa peneliti. Jika dalam 14 hari ke depan berkas perkara dinyatakan sempurna, kejati akan segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.