15 December 2022 13:34
Saksi Irfan Widyanto menyebut tidak tahu dirinya termasuk bagian anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo.
Bantahan tersebut disampaikan Irfan Widyanto saat ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pada sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (15/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada saat yang bersamaan Pak FS adalah Kasatgas Merah Putih, Acay (Ari Cahya) juga anggota Satgas Merah Putih, dan saksi juga anggota Satgas Merah Putih, benar?", tanya kuasa hukum terdakwa obstruction of justice.
Irfan Widyanto sempat terdiam, kemudian kuasa hukum mengulangi pertanyaan yang sama. "Saudara anggota Satgas Merah Putih pada saat yang bersamaan waktu tanggal 8 Juli?" tanya kuasa hukum.
"Tidak tahu," jawab Irfan Widyanto.
Pertanyaan yang diberikan kuasa hukum dipertegas kembali oleh Ketua Hakim Akhmad Suhel. "Maksudnya saksi masih anggota Satgas Merah Putih atau....?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Irfan.
"Kok tidak tahu, saudara jadi anggota atau tidak, kok tidak tahu," tanya kembali hakim ke Irfan.
"Karena tidak pernah menerima Sprin-nya Yang Mulia," jawab Irfan.
"Kan tinggal jawab iya atau tidak," tegas hakim.
"Tidak," jawab Irfan.
Namun, berdasarkan data kuasa hukum obstruction of justice menyebut bahwa Irfan terdaftar sebagai anggota Satgas Merah Putih, dengan nomor anggota 302. Kuasa hukum mengatakan pihaknya akan mengkonfrontir kembali dengan saksi lain mengenai keterangan yang diberikan oleh Irfan.