12 December 2022 19:33
Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang melihat hakim cenderung menarik kesimpulan sendiri terhadap keterangan kliennya.
"Dari persidangan yang lalu, kami melihat ada beberapa pernyataan hakim yang disampaikan seolah-olah menarik kesimpulan terhadap keterangan yang diberikan," kata Rasamala.
Salah satunya saat bertanya soal pelecehan seksual yang dialami Putri. Tampak hakim mengaitkan keterangan Putri ke hal lain dan menyudutkan kliennya.
"Hari ini saya mencermati persidangan di beberapa bagian itu masih nampak, misalnya soal bagaimana ketua majelis hakim menyampaikan dugaan kekerasan seksual yang kemudian dikonfirmasi kepada fakta bahwa pemakaman korban dilakukan secara resmi oleh Polri. Hal itu seolah-seolah dengan adanya peristiwa tersebut maka pelecehan tidak ada," jelasnya.
Padahal, berdasarkan ketentuan KUHAP pasal 158, hakim dilarang menunjukkan sikap atau memberikan pernyataan di sidang terhadap benar atau tidaknya keterangan terdakwa. Ia berharap untuk ke depannya sikap hakim yang seperti itu tidak ada lagi.