19 October 2022 08:46
Sebanyak enam perwira Polri akan menjalani sidang perdana tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (19/10/2022). Sidang perdana obstruction of justice tersebut akan digelar dua sesi yakni sesi pertama akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 14.00 WIB.
Keenam terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto. Sementara satu terdakwa obstruction of justice lainnya yakni Ferdy Sambo sudah menjalani sidang, Senin (17/10/2022).
Dari keenam tersangka yang hadir di ruang persidangan utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdapat tiga terdakwa yang akan berangkat dari rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Tiga terdakwa tersebut diantaranya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman. Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto ditempatkan khusus di rutan Bareskrim Mabes Polri.
Persidangan Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria, akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Lalu, sidang Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.