17 October 2022 17:38
Saat ini sidang perdana Putri Candrawathi di PN Jakarta Sekatan, diskors 1 jam dan akan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Dengan agenda pembacaan eksepsi yang di ketahui Putri Candrawathi sepakat bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan. Kemudian putusan dari Majelis Hakim apakah sidang akan ditunda sama seperti sidang Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, mengenai kasus pembunuhan berencana, dan obstruction of justice, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (20/10/2022), 10.00 WIB, dengan agenda tanggapan dari JPU mengenai eksepsi.
Berdasarkan dakwaan yang disusun oleh JPU, Senin (17/10/2022), sama seperti Ferdy Sambo sebelumnya, Putri Candrawathi juga didakwa dengan Pasal 340 subsider 338 untuk pembunuhan berencana subsider pembunuhan biasa juncto 55 ayat 1 atau dengan penyertaan.