21 October 2022 08:51
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawanannya Richard Elizer (Bharada E), Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan sejumlah nama tersangka lain sudah memasuki masa persidangan. Selain itu, pengadilan negeri pun telah menyebutkan nama hakim yang bertugas dalam pengadilan Ferdy Sambo ini.
Susunan hakim yang mengadili Ferdy Sambo cs yakni Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono. Berikut profil ketiga hakim tersebut yang akan mengadili kasus Ferdy Sambo cs.
Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 dan diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda (IV/c). Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022. Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia menjabat Ketua PN Denpasar dan juga pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Wahyu Iman Santoso pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di PN Jakarta Selatan soal status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu Iman Santoso menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng. Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022, saat masih menjabat sebagai Ketua PN
Denpasar.
Hakim kedua adalah Morgan Simanjuntak, pria kelahiran 22 September 1962, yang diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Madya (IV/d), dan merupakan salah satu hakim yang bertugas di PN Jaksel. Morgan Simanjuntak pernah bertugas di beberapa daerah, seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan terakhir PN Jaksel.
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra. Saat
bertugas di Medan pada tahun 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi. Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga
tewas.
Hakim ketiga adalah Alimin Ribut Sujono, pria kelahiran 29 November 1967 yang diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Sebelum bertugas di PN Jaksel, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau. Saat bertugas di Bantul, Alimin Ribut Sujono pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Baru-baru ini, Alimin Ribut Sujono dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN, namun ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jaksel. Alimin Ribut Sujono pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021.