Waspadai Siasat Sambo Lolos dari Hukuman Mati

11 October 2022 19:15

Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki babak baru. Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan bekas anak buahnya, segera menjalankan persidangan mulai pekan depan. 

Tugas jaksa berikutnya berupaya membuktikan bahwa pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya sudah direncanakan. Sebagaimana pasal yang menjerat para tersangka dalam pembunuhan berencana terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Ferdy Sambo dan tersangka lain bisa saja lolos dari jerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Sementara jaksa merespons perkara ini tak sulit dari sisi pembuktian, dengan adanya barang bukti yang cukup lengkap. 

(Christine Sheptiany)


Close Ads X
Close Ads X