LPSK: Pencabutan Perlindungan Eliezer Sesuai Undang-Undang
12 March 2023 18:33
LPSK menyebut pencabutan perlindungan Richard Eliezer sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan perjanjian. Meski banyak perbedaan pendapat, LPSK tetap mengacu ke Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal itu disampaikan tenaga ahli sekaligus juru bicara LPSK, Rully Novian, menanggapi pernyataan Kemenkumham Yasonna Laoly yang menilai pencabutan perlindungan Eliezer berlebihan. Rully mengatakan di Metro Hari Ini Metro TV, Minggu (12/3/2023) sore.
Rully menjelaskan pihak yang dilindungi dilarang berkomunikasi dengan orang lain tanpa persetujuan LPSK. Mereka yang dilindungi LPSK wajib menaati peraturan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Soal pelaksanaan wawancara yang diizinkan Kemenkumham bahkan Kapolri, Rully menilai, tetap harus ada persetujuan LPSK. Secara administrasi, izin LPSK menjadi yang utama bagi mereka yang dilindungi.
"Richard ini kan warga binaan Lapas Salemba. Nah, kemudian, saat ini dipindahkan ke Rutan Bareskrim. Maka sebagai warga binaan Salemba juga harus mendapat persetujuan secara administrasi dari Lapas Salemba," jelasnya.
Izin Kemenkumham memang diterima LPSK. Namun, kata Rully, persetujuan itu diketahui dari tembusan atau informasi yang disampaikan stasiun televisi tersebut. Atas informasi itu, LPSK mengirimkan surat ke pimpinan redaksi stasiun TV itu agar hasil wawancara tidak ditayangkan. Pasalnya, penayangan wawancara akan berpengaruh terhadap perlindungan Eliezer.
Sehari sebelum tayang, surat itu juga disampaikan ke Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bareskrim, hingga pengacara Eliezer, Ronny Talapessy. Namun, stasiun televisi yang bersangkutan tetap menayangkan wawancara.
Meski perlindungan dicabut, LPSK menyebut hak narapidana Eliezer sebagai justice collaborator tidak berkurang.