Pembacaan Pleidoi Kuat Ma'ruf oleh Kuasa Hukum (1)

24 January 2023 10:45

Terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/1/2023).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang akan dihelat terbuka untuk umum.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan sudah menyiapkan sejumlah daftar bantahan keterlibatan kliennya yang dituduhkan jaksa dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf selama delapan tahun penjara. Kuat Ma'ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Dwiki Feriyansyah)