Tidak Ada Laporan PMK, Syarat Berkurban di Malaysia Tetap Harus Kantongi Izin Pemerintah
N/A • 11 July 2022 10:20
SHARE NOW
Meski tidak adanya laporan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Malaysia, sejumlah pemotongan hewan kurban saat Iduladha di syaratkan mengantongi izin pemerintah. Hal ini, untuk memastikan daging hewan kurban yang disembelih aman dari penyakit. Selain itu, dengan menurunnya kasus Covid-19 di Malaysia sejumlah aturan dibuat salah satunya dilonggarkannya potokol kesehatan dan di perluas wilayah untuk melakukan salat Iduladha.