Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi partai politik yang lolos tahapan pendaftaran. Hasil disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Komisioner KPU RI Idham Holik meminta kepada parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi telah disampaikan melalui Sipol. KPU akan memberi waktu kepada parpol untuk memperbaiki dokumennya.
Parpol yang diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen adalah khusus yang masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 Ayat 1 dan 2 PKPU No.4 Tahun 2022.
Namun, Idham enggan membeberkan parpol mana saja yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Begitu pula dengan parpol yang dianggap BMS maupun TMS.