7 October 2022 17:09
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak optimis Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo akan terbukti di pengadilan. Pasal 340 KUHP merupakan unsur-unsur pembunuhan berencana.
Menurut Martin dirinya optimis Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo akan terbukti karena akan ada keterangan saksi yang mengatakan adanya perbincangan antara Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf kepada Ferdy sambo yang berada di Jakarta.
Selain itu Martin mengatakan bahwa adanya keterangan dari Bharada E yang mengaku diperintah untuk datang menghadapnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk mengeksekusi Brihadir J.
Hal tersebut dinilai akan memperkuat dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang melanggar Pasal 340 KUHP yang akan terbukti di pengadilan