NEWSTICKER

Komisioner KPAI: Anak yang Berbuat Pidana Bisa Dipenjara

Luhur Hertanto • 7 August 2022 15:46

Seorang pelajar SMP di Magelang, Jawa Tengah, tewas dibunuh temannya yang mencuri telepon selularnya. Keluarga korban menuntut keadilan, yaitu hukuman pidana seberat-berat bagi pelaku atas perbuatan yang mengakibatkan tewasnya seseorang. 

Hanya saja pelaku masih tergolong anak di bawah umur. Bisakah anak di bawah umur yang terbukti melakukan tindak pidana berat dijatuhu sanksi pidana maksimal sebagaimana diatur dalam UU KUHP?

"Untuk anak yang menjadi korban, digunakan UU Perlindungan Anak. Tetapi ketika anak yang menjadi pelaku, yang digunakan adalah UU 11/2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA)," jawab Komisioner KPAI, Retno Listyarti.

Di dalam UUD SPPA berlaku konsep restorative justice (keadilan restoratif) yang dapat ditempuh untuk meyelesaikan perkara secara resmi di luar jalur hukum. Pilihan ini hanya dapat ditempuh jika sedari awal proses hukumnya, pihak korban bersedia menggunakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan). 

Prosedur di dalam UU SPPA ini tidak berbenturan dengan aturan hukum berlaku sebab bersifat khusus. "Karena dari sisi Konvensi Hak Anak (KHA) memang sudah sesuai, dan di seluruh dunia pun pemberlakuannya seperti ini terhadap semua anak," jelas Retno Listyarti.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Hajid Arrafi)