Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusannya, untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun tak diberlakukan pada 30 Mei 2023.
Pemerintah menjelaskan bahwa kembali dibukanya keran ekspor pasir laut, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara, termasuk peningkatan devisa negara, peningkatan lapangan kerja dan pengembangan sektor industrinya.
Pemerintah beralasan akan mengimplementasikan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa ekspor pasir laut dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.
Namun, hal berbeda diutarakan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Melalui cuitan di akun twitter pribadinya, Susi menuliskan agar keputusan ini dibatalkan. Mengingat kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Ia juga mewanti-wanti dampak perubahan iklim yang sudah terasa. Menurutnya eksploitasi pasir laut akan memperparah perubahan iklim.
(M. Khadafi)