NEWSTICKER

Nurul Ghufron Bantah Ada Motif Politik soal Gugatan Masa Jabatan KPK

N/A • 8 June 2023 10:51

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah terkait persoalan politik.

Ghufron merupakan pimpinan KPK yang meminta MK mengoreksi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu menyatakan pimpinan KPK menjabat selama empat tahun, yang kemudian dikoreksi MK menjadi lima tahun.

Ghufron menolak menyebut judicial review itu terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Menurutnya bahasa yang ia gunakan yakni proses untuk memastikan desain masa jabatan di pemerintahan Indonesia dibatasi lima tahun.

Akademisi Universitas Jember itu menyebut, ketentuan model periodisasi masa jabatan dirumuskan dalam Pasal 7 UUD 1945. Adapun pasal itu mengatur mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden berlangsung selama lima tahun.

Ghufron berpendapat, model periodisasi masa jabatan ini tidak hanya berlaku bagi presiden, gubernur dan bupati, tapi juga berlaku bagi 12 lembaga non-kementerian lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)