17 February 2023 20:24
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, siap menampung Eliezer setelah menjalani masa tahanan kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK menilai, jika Eliezer bertugas di LPSK maka akan memudahkan memberikan perlindungan setelah bebas.
LPSK membuka diri jika seandainya Richard Eliezer diizinkan bertugas di LPSK. Wakil LPSK Edwin Partogi menyebut, hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Anggota Polri yang bertugas di LPSK juga berdasarkan tugas dari Kapolri.
Menurut Edwin, banyak anggota Polri yang bertugas di pengamanan dan pengawalan LPSK. Hal ini dapat menjadi alternatif yang terbuka, yang akan dikomunikasikan ke pimpinan Polri, sekaligus untuk memudahkan LPSK memberikan perlindungan kepada Eliezer. LPSK juga sudah mengabulkan perpanjangan status justice collaborator Eliezer, dalam waktu enam bulan kedepan.