NEWSTICKER

Penculik Malika Terancam 15 Tahun Penjara

N/A • 4 January 2023 17:24

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil tangkap Iwan sang penculik Malika usai menjadi buronan selama satu bulan, Senin (2/1/2023). Iwan dijerat Pasal 330 ayat 2 KHUP dan Pasal 76F Jo 83 UU Nomor 34 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Iwan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang. Saat penangkapan, Malika pun berada di dalam gerobak yang dipakai Iwan untuk mengambil barang bekas. 

Iwan berdalih, dirinya membawa Malika lantaran sudah menganggap sebagai anak kandungnya. Namun, nyatanya Malika kerap mendapati kekerasan fisik dari Iwan jika tidak menuruti perintahnya.

"Bibirnya disentil dan tendangan di pinggang,' ujar Kabid Humas Polres Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Malika dibawa kabur oleh pelaku pada 7 Desember 2022 dengan menggunakan bajaj dari Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Berawal dari Iwan yang hendak membeli ayam goreng dari warung nasi milik keluarga Malika. Saat itu, ayam yang hendak dibeli oleh Iwan habis, kemudian berinisiatif untuk membeli ayam di tempat lain, tetapi sambil membawa Malika.

Diketahui, orang tua Malika sudah mengenal Iwan, dan tidak menaruh curiga kepadanya saat mengajak anaknya. Namun, hingga sore hari itu, Malika tak kunjung pulang.
(Heri Dwi Okta R)
';