NEWSTICKER

Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

27 February 2023 23:14

Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyebut akan berpikir terlebih dahulu mengenai pengajuan banding. Diketahui, Hendra Kurniawan telah dijatuhi vonis tiga tahun, sementara Agus Nurpatria dijatuhi vonis dua tahun dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat menyebut, pengajuan banding merupakan hak terdakwa, sehingga pihaknya memberikan ruang untuk berpikir terlebih dahulu akan mengajukan banding atau tidak.

"Klien kami, baik pak Agus dan pak Hendra masih pikir-pikir terlebih dahulu, karena hak untuk banding ada pada terdakwa, sehingga kami beri ruang untuk mereka berpikir," ujar Ragahdo Yosodiningrat.

Selain itu, pakar hukum pidana Jamin Ginting menyebut, vonis terhadap Hendra lebih tinggi karena memiliki peran yang lebih untuk bertanggung jawab. Sedangkan jika dibandingkan dengan hukuman Eliezer, kedua terdakwa tidak memiliki peran justice collaborator, sehingga hukuman Eliezer tentu lebih rendah dari terdakwa lainnya.

Jamin juga menyebut, Eliezer hanya berpangkat Bharada dan tidak mempunyai kapasitas untuk memiliki niat yang sama dengan orang yang dilimpahkan.

Sedangkan, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai ada unsur ketidak adilan terhadap vonis-vonis yang diberikan. Ia menyebut peristiwa ini bahaya bagi organisasi Polri ke depan jika vonis yang diberikan terhadap para pelaku pembunuhan berencana hanya tiga dan dua tahun.